SketsaNusantara.id - Tahun 2025 menjadi tahun penuh kecemasan bagi banyak jurnalis di Indonesia. Di balik berita-berita yang setiap hari tersaji ke publik, terdapat realitas getir pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur yang layak. Banyak di antara mereka kehilangan hak dasar yang seharusnya dijamin undang-undang.
Industri media Indonesia tengah menghadapi tekanan bisnis yang semakin berat. Namun AJI Indonesia menilai alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran untuk mengorbankan pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung penyampaian informasi. Ketidakpastian kerja dan lemahnya perlindungan ketenagakerjaan memicu situasi yang disebut sebagai “tahun mencekam” bagi jurnalis.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan kegelisahan itu secara langsung kepada Dewan Pers melalui audiensi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. Audiensi itu menjadi alarm keras atas meningkatnya pelanggaran hak pekerja media di berbagai daerah.
Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol, menyampaikan bahwa selama ini terdapat 14 laporan PHK yang masuk ke kanal pengaduan resmi AJI dalam kurun waktu yang relatif singkat. Mayoritas di antaranya diduga tidak mengikuti prosedur dan mengabaikan hak-hak normatif pekerja media.
Menurut Edi, banyak kasus perusahaan media yang melepaskan pekerjanya begitu saja tanpa pesangon memadai, bahkan tidak mencatatkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tidak sedikit pula yang membayar upah di bawah UMR atau UMP, serta melakukan pemotongan gaji tanpa dasar kompensasi yang jelas. Praktik itu tidak hanya terjadi di pusat, tetapi juga di daerah seperti Bengkulu, Batam, dan Semarang.
Edi menegaskan bahwa pelanggaran demi pelanggaran ini menunjukkan hubungan industrial yang tidak sehat dan dapat merusak ekosistem pers. Jurnalis yang tidak memperoleh kepastian kerja dan kesejahteraan sulit menghasilkan karya yang bermanfaat bagi publik. AJI mendorong Dewan Pers segera melakukan uji petik dan audit hubungan industrial pada perusahaan media yang sudah terverifikasi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Divisi Ketenagakerjaan AJI, Asnil Bambani, mengingatkan bahwa tidak pantas bagi perusahaan media berbicara soal demokrasi dan kebebasan pers apabila di internal mereka sendiri komunikasi dua arah nyaris tak pernah berjalan. Minimnya serikat pekerja memperparah kondisi, karena pekerja tidak memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan perusahaan.
Menurut Asnil, inti persoalan justru terletak pada absennya praktik demokrasi di tubuh perusahaan media itu sendiri. Ia menilai, tanpa perubahan struktural, tindakan sewenang-wenang manajemen akan terus berulang.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menyampaikan apresiasi atas langkah AJI. Ia mengakui bahwa uji petik terhadap perusahaan media selama ini belum pernah dilakukan, padahal itu termasuk kewenangan Dewan Pers. Totok menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan AJI, termasuk melalui koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dewan Pers juga akan mengumpulkan seluruh konstituen media untuk membahas bisnis media dan kesejahteraan pekerja sebagai isu yang saling berkaitan.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa perusahaan media tidak lagi berdiri pada paradoks: mengadvokasi kebebasan pers sambil mengabaikan hak-hak pekerja yang menjadi pelaksana kebebasan itu. AJI berharap tindak lanjut konkret akan hadir segera, sebelum semakin banyak jurnalis terlempar dari profesi yang selama ini mereka abdikan untuk kepentingan publik.***