Minggu, 19 Juli 2026

AJI Indonesia Soroti Ancaman Terhadap Mahasiswa UI yang Kritik ASN Berjenderal Lewat Kanal Opini Detik, Demokrasi dan Kebebasan Pers Kian Terkikis

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Minggu, 25 Mei 2025 | 21:39 WIB
Tulisan Yogi Firmansyah yang kemudian ditakedown detik karena dugaan intimidasi  (Tangkapan layar website detik.com)
Tulisan Yogi Firmansyah yang kemudian ditakedown detik karena dugaan intimidasi (Tangkapan layar website detik.com)

SketsaNusantara.id - Ketua Aliansi Jurnalis Independen, AJI Indonesia, Nany Afrida tanggapi dugaan teror intimidasi yang menimpa mahasiswa S2 Universitas Indonesia Yogi Firmansyah.

Yogi Firmansyah mendapat dua kali serangan teror setelah tulisan artikel opininya termuat di Detik.com.

Dalam artikel opini yang berjudul Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" yang tayang pada Kamis pagi, 22 Mei 2025, Yogi Firmansyah menyampaikan kritikan tajam mengenai penempatan seorang jenderal pada posisi jabatan sipil dan mempertanyakan sistem merit dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Diduga Diteror Usai Tulis Kritik ASN Berjenderal, Yogi Firmansyah Minta Opini Dihapus! Dewan Pers Buka Suara Karena Dicatut Soal Rekomendasi

Tak lama setelah artikel opininya tayang, ia mendapat dua kali teror saat ia mengendarai kendaraan di jalan.

Hingga akhirnya Yogi meminta tim redaksi Detik untuk menghapus artikel tulisannya karena ia mulai merasa terancam dan takut akan mencelakai keluarganya.

Selain itu, Yogi juga telah melaporkan kepada Dewan Pers dengan harapan mendapat perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang menyuarakan opini kritis.

Baca Juga: Tim Medis hingga Massa Aksi Demo Tolak UU TNI Jadi Korban Intimidasi dan Kekerasan Aparat, Netizen Minta Tolong Pelapor Khusus HAM PBB

Artikel opini Yogi tersebut akhirnya dihapus dengan alasan demi keselamatan penulis.

Kejadian intimidasi pada karya jurnalistik ini menegaskan kembali bahwa ancaman pada kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia itu nyata adanya. 

Nany Afrida menegaskan bahwa AJI Indonesia mengecam tindakan teror yang dialami oleh Yogi.

Baca Juga: 5 Tindakan Intimidasi hingga Kekerasan yang Dialami Tim Medis Aksi Demo Tolak UU TNI, Dipaksa Foto Wajah?

Kejadian tersebut menjadi bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers No 40/1999.

“Ini juga dialami narasumber dan penulis opini yang menyuarakan kritik terhadap kekuasaan atau kebijakan publik. Pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menciptakan efek gentar (chilling effect), agar masyarakat takut menyampaikan pendapat dan media enggan membuka ruang bagi suara-suara kritis,” ucap Nany.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Siaran Pers

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X