news

Kejari Jember Masih Sita Uang Tunai Rp108 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda, Bisa Bertambah?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:09 WIB
Konferensi Pers Kejari Jember (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menyita uang tunai senilai Rp108 juta sebagai barang bukti awal dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (mamin), kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024. 

Dalam perkara ini Kejari Jember menetapkan lima orang tersangka, yakni berinisial DDS, YN, A, SR, dan RR. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan, bahwa para tersangka memiliki latar belakang dari pihak rekanan maupun unsur internal DPRD. 

Baca Juga: Satu Pimpinan DPRD Jember Tersangkut Kasus Hukum, Wakil Ketua Widarto: Tak Pengaruhi Kinerja Parlemen

Penyitaan uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan upaya awal untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Setelah melalui proses penyidikan, tim telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp108 juta dan juga berbagai dokumen kegiatan,” ujarnya, Kamis 22 Oktober 2025.

Ichwan berharap, jumlah penyitaan akan bertambah seiring berjalannya penyidikan. Tujuannya, agar kerugian negara bisa tertutupi.

Baca Juga: Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kasus Sosraperda

“Nilai uang yang disita baru Rp108 juta. Setelah kita lakukan penyidikan khusus ini nanti bisa menambah barang bukti lagi, sehingga jumlah kerugian negara bisa tertutupi,” imbuhnya.

Ichwan mengungkapkan, modus utama yang ditemukan dalam kasus ini adalah penyelewengan dalam pengadaan mamin Sosperda. Diduga terdapat mark-up harga, di mana nilai yang disepakati dalam kontrak berbeda jauh dengan pelaksanaan di lapangan.

“Ada pengadaan makanan dan minuman berat maupun ringan. Namun dalam praktiknya, harga pelaksanaan jauh di bawah nilai kesepakatan. Bahkan, pekerjaan tidak dilakukan oleh CV yang resmi ditunjuk,” paparnya.

Baca Juga: Usai Proses Panjang, Kejari Jember Resmi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda DPRD

Kendati telah menetapkan lima tersangka, Kejari Jember belum memaparkan secara detail peran masing-masing. Ichwan menyebut ini sebagai bagian dari strategi untuk mencegah langkah antisipatif dari pihak-pihak terkait.

“Untuk saat ini kami belum bisa merilis peran para tersangka. Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidikan kami. Jika dibuka sekarang, dikhawatirkan akan muncul langkah-langkah antisipatif dari pihak terkait,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini