Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Jember Masih Sita Uang Tunai Rp108 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda, Bisa Bertambah?

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:09 WIB
Konferensi Pers Kejari Jember (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Konferensi Pers Kejari Jember (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

Dia juga menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk dari unsur anggota DPRD aktif maupun mantan anggota dewan. 

Baca Juga: Kejari Jember Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Sosperda DPRD, Kasi Intel: Kami Tak Akan Tebang Pilih

“Apakah nanti akan berkembang ke anggota-anggota lainnya, tentu akan terungkap dalam proses penyidikan khusus,” tandasnya.

Sebagai informasi, seluruh tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X