SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Papua tidak berhenti, meski mantan Gubernur Lukas Enembe telah meninggal dunia pada akhir Desember 2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang ikut terlibat tetap berjalan.
Sementara perkara Lukas sendiri dinyatakan gugur karena meninggal dunia.
Baca Juga: Mahfud MD Tantang KPK, Sebut Lembaga Antirasuah Keliru 2 Kali Tanggapi Isu Whoosh
“Untuk Lukas Enembe-nya, setiap perkaranya dengan meninggalnya yang bersangkutan itu gugur,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 21 Oktober 2025.
“Tapi orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE tentu harus kita minta pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Pemanggilan Orang Dekat dan Penelusuran Aliran Dana
KPK diketahui telah memanggil sejumlah orang dekat Lukas Enembe, termasuk tukang cukurnya, Budi Hermawan, untuk dimintai keterangan tambahan.
Pemeriksaan itu dilakukan guna menelusuri aliran uang hasil korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Menurut Asep, upaya ini merupakan bagian dari proses asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
“Penyidik berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi dana operasional di Papua tersebut,” ungkapnya.
KPK juga menegaskan, penyelidikan lanjutan tidak berhenti pada lingkaran utama kekuasaan, tetapi meluas hingga ke pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana tersebut.