Selain itu, Ichwan menambahkan terkait dengan peran masing-masing tersangka pihaknya masih belum bisa mengungkapkannya secara detail.
“Tetapi, yang pasti modusnya ada pelaksanaan Sosraperda terkait pengadaan makan minum berat (Mamirat) dan makan minum ringan (mamiri). Yang mana dalam pelaksanaannya di bawah harha yang semestinya, lalu pelaksananya buka CV yang ditunjuk dalam E-Katalog,” pungkasnya.
Ia menambahkan, langkah ini sebagai komitmen kinerja Kejaksaan Negeri Jember dalam menjalankan tugas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI