SketsaNusantara.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro, Jember berhasil meringkus pelaku pembuang bayi perempuan yang ditemukan pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Bersama Satreskrim Polres Jember, pelaku yang tak lain adalah orang tua sang bayi berhasil dibekuk.
Pelaku yang masih berusia 18 tahun ini ditangkap tak jauh dari lokasi penemuan bayi malang tersebut.
Baca Juga: Geger! Jenazah Bayi Perempuan di Semboro Jember Ditemukan di Selokan
“Gerak cepat dari tim Polsek Semboro bersama Satreskim Polres Jember berhasil membekuk pelaku,” tulis akun Instagram @kabarjemberan sebagaimana dikutip oleh SketsaNusantara.id.
Selain membekuk pelaku, terungkap pula kronologi dari peristiwa yang menggegerkan warga Desa Sidomulyo, Semboro itu.
Bayi tersebut diduga dibuang sekitar pukul 03.00 dini hari oleh pelaku berinisial GFR (18) yang tak lain adalah sang ibu.
Pelaku membuang darah dagingnya itu ke sungai yang ada di depan rumahnya.
Dugaan sementara, bayi tersebut merupakan anak dari hubungan tak sah pelaku.
“Pasangan ini GFR membuang anak kandungnya sendiri dikarenakan hasil dari hubungan tidak sah,” tulis akun @kabarjemberan lagi.
Sebelumnya, warga Dusun Rowotengu, Desa Sidomulyo, Semboro, Jember sempat dikejutkan dengan penemuan jenazah bayi perempuan pada 18 Oktober 2025.