SketsaNusantara.id - Langkah hukum Nadiem Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinyatakan sah menurut hukum.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun, Air Mata Sang Ibu Jadi Sorotan Publik
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tutur Ketut di PN Jaksel, Senin 13 Oktober 2025.
Dalam pembacaan putusan, hakim menilai alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hakim menyatakan, kekuatan alat bukti bukan menjadi kewenangan praperadilan untuk diuji, melainkan menjadi ranah sidang pokok perkara jika kasus itu berlanjut.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas Ketut.
Selain menolak permohonan utama, hakim juga menolak permintaan Nadiem Makarim untuk menjadi tahanan kota.
Menurut hakim, hal tersebut tidak termasuk kewenangan praperadilan.
“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” Ketut menandaskan.
Sebelum sidang putusan berlangsung, Kejaksaan Agung telah meminta majelis hakim memutus perkara dengan seadil-adilnya.