Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan harapan agar keputusan majelis diambil berdasarkan fakta hukum yang sudah disampaikan selama persidangan.
"Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang di Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.
Ia menegaskan, Kejagung akan menghormati apapun hasil dari proses hukum tersebut. “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu,” ucap dia.
Selama proses praperadilan, Kejagung dan tim hukum Nadiem sama-sama hadir dan menyampaikan argumentasi masing-masing. Pihak Kejagung juga menghadirkan ahli serta menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai memperkuat penetapan tersangka terhadap Nadiem.
“Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti,” jelas Anang.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin Hotman Paris meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah.
Dalam petitumnya, tim hukum juga memohon agar kliennya dibebaskan dari tahanan serta mendapatkan rehabilitasi hukum.
“Seketika (dibebaskan) setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” tutur Hotman dalam sidang 3 Oktober 2025.
Namun, permintaan tersebut kini dinyatakan tidak berdasar oleh hakim praperadilan. Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap melekat dan sah secara hukum.
Kejagung sendiri telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek yang merugikan keuangan negara.
Putusan praperadilan ini menutup upaya awal pembelaan hukum Nadiem Makarim. Langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan lanjutan Kejagung dan kemungkinan proses peradilan pokok perkara di kemudian hari.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Ini Alasan Kejagung Belum Menetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud Rp400 M per Tahun, Ini Kata Eks Mendikbud Usai Keluar dari Ruang Pemeriksaan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Proyek Rp9,8 Triliun Disebut Bermasalah sejak Awal
Sosok Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem Makarim, Ternyata Tokoh Anti Korupsi Ternama, Tegas dan Ditakuti, Anaknya Kok Jadi Tersangka?
Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung Dulu Tantang Nadiem Makarim Kini Bestie di Kasus Korupsi, Libatkan Dana 17,28 USD