Kamis, 4 Juni 2026

Langkah Hukum Nadiem Makarim Gagal, Hakim PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Senin, 13 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Langkah hukum Nadiem tak berbalas. (X @KemenperinRI)
Langkah hukum Nadiem tak berbalas. (X @KemenperinRI)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan harapan agar keputusan majelis diambil berdasarkan fakta hukum yang sudah disampaikan selama persidangan.

"Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang di Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.

Ia menegaskan, Kejagung akan menghormati apapun hasil dari proses hukum tersebut. “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu,” ucap dia.

Selama proses praperadilan, Kejagung dan tim hukum Nadiem sama-sama hadir dan menyampaikan argumentasi masing-masing. Pihak Kejagung juga menghadirkan ahli serta menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai memperkuat penetapan tersangka terhadap Nadiem.

“Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti,” jelas Anang.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin Hotman Paris meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah.

Dalam petitumnya, tim hukum juga memohon agar kliennya dibebaskan dari tahanan serta mendapatkan rehabilitasi hukum.

“Seketika (dibebaskan) setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” tutur Hotman dalam sidang 3 Oktober 2025.

Namun, permintaan tersebut kini dinyatakan tidak berdasar oleh hakim praperadilan. Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap melekat dan sah secara hukum.

Kejagung sendiri telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek yang merugikan keuangan negara.

Putusan praperadilan ini menutup upaya awal pembelaan hukum Nadiem Makarim. Langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan lanjutan Kejagung dan kemungkinan proses peradilan pokok perkara di kemudian hari.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X