news

Langkah Tegas Kejagung, Aset Eks Bos Sritex Disita Demi Pulihkan Kerugian Negara

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Iwan Kurniawan Lukminto mantan bos PT Sritex (instagram.com/ik.lukminto)

SketsaNusantara.id — Kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita enam bidang tanah dan satu vila mewah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto, mantan Komisaris Utama perusahaan tekstil raksasa itu. Nilai total aset yang dibekukan mencapai sekitar Rp20 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan pada 7 Oktober 2025. Aset yang disita mencakup lebih dari 20.000 meter persegi lahan di berbagai lokasi di Jawa Tengah.

Baca Juga: Fantastis! Kekayaan Dirut BJB Yuddy Renaldi, Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex, Meningkat Rp12 M tiap Tahun!

“Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto, nilainya hampir Rp20 miliar ke atas,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat 10 Oktober 2025.

Menurut Anang, selain enam bidang tanah, tim penyidik juga turut menyita sebuah vila di kawasan wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Vila seluas 3.120 meter persegi itu dikenal berada di area elit dengan panorama pegunungan yang menawan.

Sementara itu, aset lain yang turut disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, serta empat bidang tanah di wilayah Karanganyar, Sroyo, Kemiri, dan Kebakkramat.

Baca Juga: Peran 8 Tersangka Kasus Korupsi Sritex yang Rugikan Negara Rp1 Triliun, Ini Tugas Eks Direktur Utama Bank BJB

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat perbankan, termasuk mantan Direktur Utama PT Bank DKI Zainuddin Nappa dan Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Ketiganya telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan siap menjalani proses hukum berikutnya.

Baca Juga: 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ada Mantan Bos Bank BJB hingga Bank Jateng, Kerugian Capai Rp1 Triliun?

“Setelah Tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Anang.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di sektor perbankan dan industri tekstil, karena melibatkan figur penting dalam dunia usaha Indonesia. Proses hukum terhadap Iwan Setiawan Lukminto menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap korupsi di sektor korporasi besar.***

Halaman:

Tags

Terkini