Tim Ahli yang bakal turut serta dalam proses penyelidikan ini antara lain tim ahli bidang teknik sipil hingga hukum pidana.
2. Saksi dan Tersangka
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk pihak ponpes hingga pekerja bangunan.
Nanang menyebutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi bertambah termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga pengawasan.
Nanang menambahkan, pihaknya juga akan memeriksan pengurus ponpes Al Khoziny untuk menelusuri proses perencanaan hingga pembangunan bangunan tersebut.
Kendati demikian, Polda Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny.
3. Penerapan Pasal Berlapis
Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, Nanang mengatakan pihaknya akan menerapkan setidaknya 4 pasal.
Salah satunya Psal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, Polda Jabar juga akan menerapkan Pasal 360 KUHP dan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
4. Dugaan Awal Penyebab Runtuhnya Bangunan
Sebelumnya, Nanang sempat mengungkapkan dugaan awal penyebab bangunan musala Ponpes Al Khoziny runtuh.
“Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi,” ungkap Nanang kepada awak media.