Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta Proses Hukum Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Terapkan Pasal Berlapis hingga Periksa Pengurus Pesantren

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Insiden ambruknya bangunan di Ponpes Al Khonizy memasuki proses hukum (X/@na_dirs)
Insiden ambruknya bangunan di Ponpes Al Khonizy memasuki proses hukum (X/@na_dirs)

Tim Ahli yang bakal turut serta dalam proses penyelidikan ini antara lain tim ahli bidang teknik sipil hingga hukum pidana.

Baca Juga: Netizen Tolak Rencana Menteri PU Dody Hanggodo Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: Bangunan Nggak Ada IMB-nya

2. Saksi dan Tersangka

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk pihak ponpes hingga pekerja bangunan.

Nanang menyebutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi bertambah termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga pengawasan.

Nanang menambahkan, pihaknya juga akan memeriksan pengurus ponpes Al Khoziny untuk menelusuri proses perencanaan hingga pembangunan bangunan tersebut.

Kendati demikian, Polda Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny.

Baca Juga: Polda Jatim Usut Penyebab Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Gandeng Tim Ahli ITS Ambil Sampel Konstruksi

3. Penerapan Pasal Berlapis

Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, Nanang mengatakan pihaknya akan menerapkan setidaknya 4 pasal.

Salah satunya Psal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, Polda Jabar juga akan menerapkan Pasal 360 KUHP dan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

4. Dugaan Awal Penyebab Runtuhnya Bangunan

Sebelumnya, Nanang sempat mengungkapkan dugaan awal penyebab bangunan musala Ponpes Al Khoziny runtuh.

“Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi,” ungkap Nanang kepada awak media.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @humaspoldajatim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X