news

Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Tuai Protes Keras Karena Pakai Dana APBN, Keluarga Korban Desak Pertanggungjawaban dari Pihak Pesantren

Kamis, 9 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Potret Ponpes Al Khoziny yang akan dibangun kembali pasca runtuhnya mushola yang merenggut 62 korban jiwa hingga dianggap kondisi darurat nasional (Instagram/bpbd_jatim)

SketsaNusantara.id - Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny Sidoarjo kembali ramai jadi sorotan publik.

Bangunan Mushola Ponpes yang belum lama ini roboh dan menewaskan puluhan santri, akan dibangun ulang menggunakan dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Kementerian PU (Pekerjaan Umum).

Keputusan pemerintah untuk membangun ulang Pondok Pesantren Ponpes Al Khoziny dengan APBN didasari oleh pertimbangan bahwa insiden tersebut dianggap sebagai kondisi darurat nasional karena jumlah korban yang besar dan dampaknya yang menghambat proses pendidikan.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Bertambah, Netizen Minta Pengasuh Ponpes Al Khoziny Bertanggung Jawab: Jangan Berdalih Takdir

Menteri PU menjelaskan bahwa pembangunan ulang akan cukup menggunakan APBN, meski tidak menutup pihak swasta yang ingin memberika bantuan.

"Insya Allah, (dana pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny) cukup dari APBN, tapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau ada bantuan dari swasta," ucap Menteri Dody Hanggodo, usai pertemuan dengan Menteri Pemberdayaan Masyarakat pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Kompas TV.

Secara umum, dalam konteks penanggulangan bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk pembangunan kembali prasarana dan sarana yang rusak.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Banjir Protes, Dandhy Laksono: Mau Melenyapkan Bukti?

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang ini mengatur tahapan penanggulangan bencana, salah satunya adalah pascabencana, yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi seperti pembangunan kembali semua prasarana dan sarana (termasuk sarana sosial masyarakat seperti fasilitas pendidikan) yang rusak akibat bencana.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana juga disebutkan bahwa Pemerintah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN (dan pemerintah daerah di APBD) untuk kegiatan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Baca Juga: Proses Evakuasi Korban di Ponpes Al Khoziny Masih Berlanjut, Tim SAR Ungkap Sejumlah Kendala, Penggunaan Alat Berat Sempat Dihentikan?

Dengan demikian, APBN menjadi sumber pendanaan utama untuk rehabilitasi dan rekonstruksi jika suatu kejadian tak terduga telah ditetapkan sebagai bencana skala nasional, sesuai Peraturan Kepala BNPB tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.

Meskipun musibah ambruknya bangunan seperti kasus Ponpes Al Khoziny yang diduga akibat kegagalan konstruksi, bukan bencana alam murni dan tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bencana alam nasional, namun dampak korban jiwa yang sangat besar pada fasilitas pendidikan yang merupakan aset publik, menjadi dasar pertimbangan untuk mengambil langkah penanganan yang sama dengan bencana skala besar.

Halaman:

Tags

Terkini