news

Tok! MK Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Dihapus, Skema Tabungan Perumahan Rakyat Diubah Jadi Sukarela

Senin, 29 September 2025 | 21:30 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (Ombudsman.jogjaprov.go.id)

Penolakan datang dari ribuah buruh di Jakarta yang berunjuk rasa menolak Tapera pada Juni 2024 lalu.

Gelombang penolakan juga terjadi di beberapa daerah seperti Yogyakarta dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Ferry Irwandi Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi oleh Hera Lubis soal UU ITE, Sindir Balik Soal Tweet yang Justru Dihapus

Massa dengan tegas menolak UU Tapera yang memberikan beban hidup tambahan di tengah biaya kebutuhan pokok yang naik.

Hingga akhirnya, karyawan swasta Leonardo Hamonangan dan pengusaha Ricky Donny Lamhot Marpaung mengajukan uji materi atas UU Tapera.

Keduanya menilai kewajiban Tapera menambah beban masyarakat, khususnya pekerja informal.

Baca Juga: Prabowo Minta Kader Gerindra Tak Flexing, Ahmad Dhani Usul Undang-Undang Anti Flexing seperti di China

Mereka juga berpendapat, undang-undang tersebut bisa menurunkan minat masyarakat untuk berwirausaha.

Keputusan pembatalan UU Tapera ini pun disambut positif di kalangan pekerja dan buruh.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar: merumuskan alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, serta berkelanjutan tanpa menimbulkan beban baru.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini