Kamis, 4 Juni 2026

Tok! MK Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Dihapus, Skema Tabungan Perumahan Rakyat Diubah Jadi Sukarela

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 29 September 2025 | 21:30 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera.  (Ombudsman.jogjaprov.go.id)
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (Ombudsman.jogjaprov.go.id)

SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi atau MK resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Taun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Putusan ini mengubah konsep Tapera yang sebelumnya pungutan wajib menjadi tabungan sukarela.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan amar dengan nomor perkara 96/PUU-XXII/2024 di Gedung MK pada Senin, 29 September 2025.

Baca Juga: Ketua YLBHI Soroti Pemidanaan Ferry Irwandi, Ingatkan TNI soal Putusan MK: Cerdas Hukum Dikit Dong!

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Keputusan MK ini pun menarik perhatian publik dan kalangan buruh serta pekerja yang sejak awal memprotes Undang-undang tersebut.

Dengan dibatalkannya undang-undang tersebut, menegaskan bahwa iuran wajib Tapera bertentangan dengan hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

Baca Juga: Kartu Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Bertanya Soal Kasus Keracunan MBG ke Prabowo Subianto, AJI dan LBH Pers Sebut Ini Pelanggaran UU

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa istilah tabungan dalam Tapera tidak bisa diterapkan sama seperti pajak yang sifatnya wajib.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” ujar Saldi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga berpendapat sama. Menurutnya, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Tapera yang mewajibkan pekerja maupun pekerja mandiri sebagai peserta adalah pasal utama undang-undang tersebut.

“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” ungkapnya.

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Akui Menyesal dengan Program Tapera yang Ditolak Mentah-Mentah oleh Masyarakat, Ada Apa?

Sebelumnya, seperti yang diketahui, kebijakan ini menuai penolakan dari sjeumlah pihak.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X