SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi atau MK resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Taun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Putusan ini mengubah konsep Tapera yang sebelumnya pungutan wajib menjadi tabungan sukarela.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan amar dengan nomor perkara 96/PUU-XXII/2024 di Gedung MK pada Senin, 29 September 2025.
Baca Juga: Ketua YLBHI Soroti Pemidanaan Ferry Irwandi, Ingatkan TNI soal Putusan MK: Cerdas Hukum Dikit Dong!
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Keputusan MK ini pun menarik perhatian publik dan kalangan buruh serta pekerja yang sejak awal memprotes Undang-undang tersebut.
Dengan dibatalkannya undang-undang tersebut, menegaskan bahwa iuran wajib Tapera bertentangan dengan hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa istilah tabungan dalam Tapera tidak bisa diterapkan sama seperti pajak yang sifatnya wajib.
“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” ujar Saldi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga berpendapat sama. Menurutnya, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Tapera yang mewajibkan pekerja maupun pekerja mandiri sebagai peserta adalah pasal utama undang-undang tersebut.
“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” ungkapnya.
Sebelumnya, seperti yang diketahui, kebijakan ini menuai penolakan dari sjeumlah pihak.
Artikel Terkait
Pulang Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Panggil Menteri ke Kertanegara, Langsung Godok MBG Bermasalah dan Beri Arahan Detail
Biadab! Masturo Rohili Kyai Ternama di Bekasi Cabuli Keponakan dan Anak Angkatnya
Hasan Nasbi Akui Jadi Penjilat Prabowo Subianto Saat Fedi Nuril Singgung Hal ini: yang Saya Jilat Menang dan Berkuasa!
Ditolak Mentah-mentah Permintaan Damai, Lisa Mariana Ancam Bongkar Daftar Wanita Simpanan Ridwan Kamil yang Ikut Terima Aliran Dana
Hadir di Munas PKS ke-Vl, Prabowo Subianto Singgung Anies Baswedan Kasih Nilai 11: Emak-emak Jadi Kasihan
Pastikan Program MBG Berjalan Baik, Bupati Jember Gus Fawait Segera Bentuk Satgas: Awasi Kebutuhan Gizi Anak Terpenuhi