SketsaNusantara.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang rupiah yang beroperasi di sebuah perumahan.
Perumahan tersebut berlokasi di Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan pada Kamis, 18 September 2025, dan diunggah oleh YouTube tvOneNews pada Selasa, 23 September 2025, dilansir SketsaNusantara.id, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ribuan lembar uang palsu siap edar.
Dari lokasi kejadian polisi menemukan produksi uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang diduga telah beroperasi cukup lama.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKBP Joko Prihatin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di perumahan.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Sancang Polres Garut langsung melakukan penggerebekan, di lokasi, polisi mendapati sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi uang palsu
Para tersangka, masing-masing berinisial A (47), RP (26), dan DS (27), langsung diamankan.
Tersangka A diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa yang berperan sebagai pemodal dan penyedia alat, sementara RP dan DS bertugas membantu proses produksi, seperti memasang benang dan memotong lembaran uang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 1.223 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang sudah siap edar, bersama dengan sejumlah uang palsu yang masih dalam tahap produksi.
Jumlah uang palsu tersebut bernilai lebih dari seratus dua puluh juta rupiah serta 2 buah dus bekas mie instan berisi lembaran uang palsu setengah jadi yang belum dipotong.
Selain itu, peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu, seperti printer, laptop, mesin press, dan tinta khusus, juga ikut disita.