Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memproduksi uang palsu di sejumlah kota besar dengan cara berpindah-pindah untuk menghindari kecurigaan polisi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Apa Itu Bloomberg New Economy? Jokowi Kini Terpilih Sebagai Anggota Dewan Penasehat Global
Polisi Panggil Panitia Carnaval Sound Horeg dan Warga Buntut Pengrusakan Jembatan Wuluhan Jember
Viral di Medsos Jembatan Dibongkar Demi Truk Muat Sound Horeg Bisa Lewat
BPBD Jember Salurkan Bantuan Warga Sumberbaru yang Ambruk akibat Angin Kencang
Klarifikasi Ketua HIMA Pertanian Soal Perpeloncoan Maba UNSRI yang Dipaksa Saling Cium Kening, Dapat Ide dari Alumni?