news

Sri Mujiati Divonis Penjara karena Gadaikan Motor Kredit, FIFGROUP: Jangan Ulangi Kesalahan Serupa

Jumat, 19 September 2025 | 15:56 WIB
Ilustrasi tindak pidana. (Pexels/Kindel Media)

“Kami ingin memastikan praktik pembiayaan berjalan secara sehat, adil, dan berintegritas,” tambahnya.

Baca Juga: Perebutan Kursi Ketua KONI Jember, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ingatkan Jangan Ada Tarik Menarik Kepentingan Politik

Kepala Pos FIFGROUP Balung, Suhartono, menjelaskan bahwa masalah ini mulai muncul sejak awal tahun 2024 ketika Sri mulai menunggak pembayaran setelah cicilan ke-enam.

Meski telah dilakukan berbagai pendekatan secara kekeluargaan dan mediasi, Sri tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan.

“Bahkan, berdasarkan pengakuan, motor itu telah dipindahtangankan oleh suami siri Sri ke wilayah Balung, tidak jauh dari kantor kami,” ungkap Suhartono.

Baca Juga: Pesta Kembang Api dan Penampilan Tari Kolosal Bakal Bikin Penutupan MTQ XXXI Jawa Timur di Jember Dipastikan Semarak

Karena seluruh upaya damai tidak membuahkan hasil, pihak FIFGROUP akhirnya melaporkan kasus dugaan penggelapan tersebut ke pihak berwenang pada Mei 2024.

Proses persidangan pun berlangsung dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak perusahaan.

“Sidang pertama sudah digelar dan kami berharap keputusan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa,” tutup Suhartono.

Baca Juga: Sampaikan Permohonan Maaf, Penerbangan Perdana Fly Jaya Rute Jember-Jakarta Bakal Digelar 23 September 2025 Mendatang

Kasus Sri Mujiati menjadi peringatan penting bahwa pengalihan barang jaminan fidusia secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kepercayaan dalam ekosistem industri pembiayaan.

Masyarakat diimbau untuk memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit agar tidak terjerat persoalan hukum yang bisa berdampak panjang.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Tags

Terkini