“Kami ingin memastikan praktik pembiayaan berjalan secara sehat, adil, dan berintegritas,” tambahnya.
Kepala Pos FIFGROUP Balung, Suhartono, menjelaskan bahwa masalah ini mulai muncul sejak awal tahun 2024 ketika Sri mulai menunggak pembayaran setelah cicilan ke-enam.
Meski telah dilakukan berbagai pendekatan secara kekeluargaan dan mediasi, Sri tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan.
“Bahkan, berdasarkan pengakuan, motor itu telah dipindahtangankan oleh suami siri Sri ke wilayah Balung, tidak jauh dari kantor kami,” ungkap Suhartono.
Karena seluruh upaya damai tidak membuahkan hasil, pihak FIFGROUP akhirnya melaporkan kasus dugaan penggelapan tersebut ke pihak berwenang pada Mei 2024.
Proses persidangan pun berlangsung dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak perusahaan.
“Sidang pertama sudah digelar dan kami berharap keputusan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa,” tutup Suhartono.
Kasus Sri Mujiati menjadi peringatan penting bahwa pengalihan barang jaminan fidusia secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kepercayaan dalam ekosistem industri pembiayaan.
Masyarakat diimbau untuk memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit agar tidak terjerat persoalan hukum yang bisa berdampak panjang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI