SketsaNusantara.id - Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman pidana kepada seorang warga bernama Sri Mujiati karena terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait pengalihan objek jaminan fidusia.
Vonis dijatuhkan pada 9 September 2025 dalam perkara nomor 275/Pid.Sus/2025/PN Jmr. Sri dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider kurungan 3 bulan apabila denda tidak dibayar.
Perkara ini bermula dari perjanjian pembiayaan sepeda motor Honda Scoopy yang dilakukan oleh Sri melalui FIFGROUP, dengan nomor kontrak 803000656924. Skema pembiayaan berlangsung selama 36 bulan, dan cicilan per bulan sebesar Rp909.000.
Baca Juga: Jember Raih 5 Medali Emas, 3 Medali Perak dan 3 Perunggu dalam MTQ XXXI Jatim
Namun, Sri hanya memenuhi kewajiban pembayaran selama enam bulan, lalu berhenti membayar tanpa memberikan klarifikasi atau upaya penyelesaian.
Alih-alih menyelesaikan tunggakan, Sri bersama suaminya justru memutuskan untuk menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada seorang tetangga bernama Imam, dengan nilai gadai sebesar Rp7 juta.
Tindakan ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 36, yang melarang pengalihan atau penggadaian barang jaminan tanpa persetujuan dari pihak kreditur.
Baca Juga: Monyet Liar Serang Warga Jember yang Sedang Cari Rumput di Kebun Kopi
Merespons tindakan tersebut, FIFGROUP melalui kantor perwakilan di Balung, Jember, melaporkan Sri ke pihak kepolisian.
Laporan resmi diajukan ke Polsek Balung pada 11 Oktober 2024, dengan nomor registrasi LP-B/38/X/2024/RESKRIM/JEMBER/SPKT-POLSEK BALUNG. Setelah melalui serangkaian proses hukum, kasus ini akhirnya bergulir hingga ke meja hijau.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa pelanggaran terhadap aturan pembiayaan tidak bisa dianggap remeh. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan aset yang masih menjadi jaminan kredit.
Baca Juga: OJK Jember: Literasi Ekonomi Kunci Pengentasan Kemiskinan di Sekar Kijang
“Pengalihan sepeda motor atau barang jaminan lainnya tanpa izin jelas melanggar hukum. Kami harap ini jadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan bahwa FIFGROUP tetap berkomitmen menjaga hak-hak hukum kreditur dan mendukung konsumen yang memiliki disiplin dalam membayar cicilan.
Artikel Terkait
Kalisat Tempo Dulu 10: Cara Sudut Kalisat Merawat Harapan dan Ingatan akan Kampung Halaman melalui Lanskap Perkebunan Jember
Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa UIN KHAS Jember Berikan Konseling ke Puluhan Remaja Banyuwangi
Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Ratusan Pemilik Kapal di Jember Siap Bantu Urus Dokumen
Sampaikan Permohonan Maaf, Penerbangan Perdana Fly Jaya Rute Jember-Jakarta Bakal Digelar 23 September 2025 Mendatang
Pesta Kembang Api dan Penampilan Tari Kolosal Bakal Bikin Penutupan MTQ XXXI Jawa Timur di Jember Dipastikan Semarak
Pemkab Jember Tegaskan Kemiskinan Absolut Turun 0,34 Persen, Plt Kadiskominfo: Adanya Pertumbuhan Ekonomi
Perebutan Kursi Ketua KONI Jember, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ingatkan Jangan Ada Tarik Menarik Kepentingan Politik
Monyet Liar Serang Warga Jember yang Sedang Cari Rumput di Kebun Kopi
OJK Jember: Literasi Ekonomi Kunci Pengentasan Kemiskinan di Sekar Kijang
Jember Raih 5 Medali Emas, 3 Medali Perak dan 3 Perunggu dalam MTQ XXXI Jatim