“Hasilnya tidak didapati bahwa pengemudi dalam pengaruh obat-obatan,” ujar Iwan lagi.
Iwan juga menambahkan, hasil hitungan TAA, sementara ini diduga bus melaju dengan kecepatan 64-80 km per jam saat insiden terjadi.
Setelah melakukan olah TKP, Tim TAA Ditlantas Polda Jatim juga akan menghadirkan saksi ahli yakni teknisi pabrikan Hino.
Baca Juga: Kecelakaan Bus di Probolinggo, Pemkab Jember Siapkan 3 Rumah Sakit Daerah Bantu Perawatan Korban
Salah satunya untuk menganalisa kondisi bus merek Hino tersebut.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh sistem bus tersebut apakah berfungsi dengan baik atau tidak,” imbuhnya.
Adapun 3 sistem yang akan menjadi fokus utama yakni sistem kelistrikan, sistem kemudi dan sistem pengereman.
“Tiga sistem ini yang mendukung bagaimana operasi bus itu berjalan,” ujar Iwan lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!