SketsaNusantara.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di DPR RI.
Isu ini menarik perhatian publik karena dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dorongan untuk segera merampungkan aturan ini juga datang dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam keterangannya di Solo pada Jumat, 12 September 2025, Jokowi menyampaikan dukungannya agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.
Ia menilai regulasi ini sangat krusial untuk menjawab tuntutan publik terhadap pemberantasan praktik korupsi yang merugikan negara.
"Mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang Undang Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting," kata Jokowi.
Baca Juga: Dulu Pendukung Setia, Begini Tanggapan Jokowi soal Immanuel Ebenezer yang Terjerat OTT KPK
Jokowi kemudian mengungkapkan bahwa selama menjabat presiden, dirinya sudah tiga kali mengirim surat resmi ke DPR agar rancangan undang-undang tersebut segera dibahas.
Surat terakhir dikirim pada Juni 2023 dengan harapan DPR dapat menindaklanjutinya.
"Seingat saya sudah 3 kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR," imbuhnya.
Namun, menurut Jokowi, upaya itu belum juga berhasil karena adanya perbedaan sikap di internal fraksi-fraksi partai. Ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut membuat pembahasan tidak berlanjut di masa pemerintahannya.
Jokowi menambahkan bahwa biasanya sikap fraksi ditentukan oleh arahan langsung dari pimpinan partai.
Ia juga menegaskan bahwa urgensi RUU Perampasan Aset terletak pada upaya mengembalikan harta negara yang dikorupsi. Dengan adanya aturan ini, aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas oleh negara.