Kamis, 4 Juni 2026

Jokowi Bongkar Alasan DPR Belum Bahas RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi di Era Kepemimpinannya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 13 September 2025 | 19:30 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. (Instagram/jokowi)
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. (Instagram/jokowi)

"Memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya, saat itu. Mungkin belum ada kesepakatan dan kesepakatan itu biasanya memang atas perintah ketua partai," papar Jokowi.

Selain itu, Jokowi menyebut RUU tersebut juga merupakan jawaban atas harapan publik. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa regulasi ini penting agar pelaku korupsi benar-benar mendapat efek jera.

"(RUU Perampasan Aset) untuk pemberantasan korupsi, itu kalau nanti selesai, yang korupsi hartanya dirampas. (Upaya mengajukan ke DPR) Lupa, terakhir Juni 2023," pungkasnya.

Sementara itu, DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan pada 2025. Proses pembahasannya dilakukan bersamaan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Target tersebut diharapkan mampu menjawab desakan publik sekaligus memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X