Fasilitas dan tunjangan terkait transportasi anggota DPR juga menjadi sasaran pemangkasan.
• Kunjungan Kerja Luar Negeri
DPR juga memberlakukan moratorium (penghentian sementara) kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali untuk agenda kenegaraan yang sifatnya mendesak.
• Bagi anggota DPR RI yang sudah di non aktifkan oleh partai politiknya maka tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, total pendapatan (take home pay) anggota DPR pasca-pemotongan tunjangan perumahan menjadi sekitar Rp65,5 juta per bulan.
Meskipun tunjangan perumahan dihapus, anggota DPR masih menerima sejumlah tunjangan lain yang signifikan, seperti:
• Gaji Pokok
• Tunjangan Jabatan
• Tunjangan Komunikasi Intensif
• Tunjangan Kehormatan
• Tunjangan Peningkatan Fungsi (Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran)
• Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak)
Penghapusan tunjangan perumahan ini diharapkan dapat menjadi awal dari perbaikan menyeluruh di tubuh DPR, sejalan dengan tuntutan masyarakat agar parlemen lebih fokus pada tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!