Fasilitas dan tunjangan terkait transportasi anggota DPR juga menjadi sasaran pemangkasan.
• Kunjungan Kerja Luar Negeri
DPR juga memberlakukan moratorium (penghentian sementara) kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali untuk agenda kenegaraan yang sifatnya mendesak.
• Bagi anggota DPR RI yang sudah di non aktifkan oleh partai politiknya maka tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, total pendapatan (take home pay) anggota DPR pasca-pemotongan tunjangan perumahan menjadi sekitar Rp65,5 juta per bulan.
Meskipun tunjangan perumahan dihapus, anggota DPR masih menerima sejumlah tunjangan lain yang signifikan, seperti:
• Gaji Pokok
• Tunjangan Jabatan
• Tunjangan Komunikasi Intensif
• Tunjangan Kehormatan
• Tunjangan Peningkatan Fungsi (Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran)
• Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak)
Penghapusan tunjangan perumahan ini diharapkan dapat menjadi awal dari perbaikan menyeluruh di tubuh DPR, sejalan dengan tuntutan masyarakat agar parlemen lebih fokus pada tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
5 Fakta Aksi Aliansi Perempuan Indonesia di Gedung DPR, Pakai Baju Pink hingga Tuntutan untuk Prabowo Subianto
Ahmad Sahroni Akui Pernah Diusir dari Rumah Omnya Sebelum Menjadi Anggota DPR: Baju Gue Dibuang Dari Lantai 2...
Profil Rusdi Masse Mappasessu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pengganti Ahmad Sahroni, Pernah Jadi Bupati Termuda di Indonesia
Rapat Evaluasi DPR Digelar Usai Gelombang Demonstrasi, Bakal Ada Reformasi Transparansi?
Mensos Saifullah Yusuf Ajukan Tambahan Anggaran Rp12 Triliun ke DPR untuk Program Prioritas