Kamis, 4 Juni 2026

Menjawab Tuntutan 17+8 dari Rakyat, Inilah Beberapa Tunjangan DPR yang Dihapus Pemerintah

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 6 September 2025 | 18:00 WIB
Tunjangan DPR RI resmi dipangkas (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Tunjangan DPR RI resmi dipangkas (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

 

SketsaNusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menjawab tuntutan 17+8 dari rakyat yang diserukan lewat demo akhir-akhir ini.

DPR RI merespons tuntutan publik dengan mengambil kebijakan yang signifikan terkait sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota dewan. 

Salah satu keputusan paling penting adalah penghapusan tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPR.

Baca Juga: Kualitas DPR Menurun karena Kehadiran Sejumlah Artis? Yusril Sebut Pemerintah akan Mengubah Sistem Pemilu untuk Jamin Kualitas Wakil Rakyat

"DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," tegas Sufmi Dasco Ahmad pada konferensi pers Pimpinan DPR RI SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Keputusan ini disepakati oleh seluruh fraksi di parlemen dan mulai berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025. 

Penghapusan ini merupakan respons langsung terhadap kritikan dan protes dari berbagai elemen masyarakat yang menyoroti besarnya tunjangan tersebut, yang sebelumnya mencapai Rp50 juta per bulan.

Baca Juga: Salsa Erwina Apresiasi Keputusan DPR dalam Penuhi Beberapa Tuntutan Rakyat hingga Singgung Partai yang Pecat Kadernya

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, penghapusan tunjangan perumahan ini adalah langkah awal dari serangkaian reformasi yang dilakukan DPR untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. 

Selain tunjangan perumahan, DPR juga mengumumkan akan mengevaluasi dan memangkas sejumlah tunjangan lain yang dianggap tidak relevan atau terlalu besar.

Berikut adalah beberapa tunjangan dan fasilitas lain yang akan dievaluasi dan dipangkas:

 • Biaya Listrik dan Telepon

 Tunjangan untuk biaya listrik dan telepon yang selama ini diterima anggota DPR juga akan ditinjau ulang. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan pengeluaran negara yang dinilai berlebihan.

• Tunjangan Transportasi

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X