news

Pemerintah Tegaskan Sikap atas 17+8 Tuntutan Rakyat, Yusril Ihza Mahendra Janji Penegakan Hukum Transparan serta Perlindungan Aspirasi

Kamis, 4 September 2025 | 22:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra press conference terkait Juliana Marins (YouTube Kemenko Kumham Imipas RI )

SketsaNusantara.id - Isu 17+8 Tuntutan Rakyat belakangan ramai bergulir di media sosial.

Unggahan yang berisi daftar tuntutan publik ini mendapat perhatian luas, tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan ditanggapi serius.

Baca Juga: Prabowo Lawatan ke Brazil, Menko Yusril Tegaskan Warganet Menahan Diri dan Indonesia Siap Kooperatif Tangani Kasus Kematian Juliana Marins di Rinjani

Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendengarkan suara rakyat. Ia memastikan bahwa respons pemerintah terhadap tuntutan itu bersifat positif, selaras dengan amanat yang diberikan oleh masyarakat.

“Sebagai tuntutan rakyat, Pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis 4 September 2025.

Terkait bidang hukum dan HAM, Yusril menegaskan pemerintah berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan transparan.

Baca Juga: Apa Itu MoU Helsinki? Disebut Yusril Ihza Mahendra dan JK, Berikut Sejarah hingga Proses Perjanjian Damai Indonesia-GAM

Ia menyebut aparat penegak hukum diminta bersikap tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Arahan ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Yusril menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak rakyat yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia memastikan bahwa aksi damai tidak akan dihalangi. “Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” kata Yusril.

Namun, ia menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti perusakan, pembakaran, penjarahan, maupun hasutan melakukan kejahatan akan ditindak sesuai hukum.

Dari sisi penegakan hukum, Yusril menyampaikan adanya penerapan asas praduga tak bersalah. Setiap pemeriksaan, kata dia, dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum.

Hal ini berlaku tidak hanya untuk peserta aksi yang membuat kericuhan, tetapi juga bagi aparat yang terbukti melakukan pelanggaran. Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menegaskan, jika aparat melanggar prosedur, maka langkah hukum tegas juga akan diterapkan.

Halaman:

Tags

Terkini