Namun, mayoritas saham BCA justru dilepas kepada investor asing Farallon dengan harga hanya Rp10 triliun.
“Jadi pemerintah sebenarnya menanggung kerugian Rp78 triliun,” tulis Kwik.
Kwik juga mencatat adanya kredit macet Grup Salim senilai Rp52,7 triliun. Karena saham BCA telah diambil alih negara, maka utang tersebut menjadi tanggungan pemerintah.
Grup Salim tidak mampu melunasi dengan tunai, sehingga digunakan skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) melalui Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Dalam skema tersebut, Grup Salim menyerahkan uang tunai Rp100 miliar dan 108 perusahaan kepada negara.
Meski demikian, dari total kewajiban Rp52,8 triliun, pemerintah hanya menerima Rp20 triliun atau sekitar 34 persen.
Kondisi ini memperpanjang daftar kerugian negara akibat BLBI dan memperkuat dorongan agar kasus tersebut terus ditelusuri.
Pada 2002, pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri resmi melepas 51 persen saham BCA. Farallon, sebuah perusahaan investasi asal Amerika Serikat, memenangkan tender tersebut dengan harga Rp10 triliun.
Keputusan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak sebanding dengan nilai dana negara yang sudah tertanam.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 2007, Grup Djarum mengambil alih mayoritas saham BCA. Mereka membeli 92,18 persen kepemilikan Farallon, sehingga kepemilikan BCA beralih ke konglomerasi asal Kudus tersebut.
Kasus BLBI menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Jejak panjang suntikan dana, penjualan saham, hingga kredit macet menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Hingga kini, BLBI masih disebut-sebut sebagai salah satu warisan krisis ekonomi yang belum sepenuhnya tuntas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!