Jumat, 10 Juli 2026

Terbukti Bukan Darah Daging! Begini Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Hasil tes DNA anak Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil (X @kompas.com)
Hasil tes DNA anak Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil (X @kompas.com)

 

SketsaNusantara.id - Hasil tes DNA anak Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah diumumkan.

Bareskrim Polri mengungkap bagaimana hasil tes DNA dari anak yang diduga buah hati Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengumumkan bahwa berdasarkan hasil tes DNA, tidak ada kecocokan antara DNA anak Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil.

Baca Juga: 7 Jenis Tes DNA yang Jarang Diketahui, Bukan Sekedar Uji Genetik Ayah-Anak? Berikut Tujuan hingga Kisaran Biayanya

"Hari ini, Birolaboratorium Dokus-Dokus Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ucapnya, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.

Berdasarkan hasil tes DNA ini, pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya.

"Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Baca Juga: Warganet Singgung Perasaan Bertemu Ridwan Kamil saat Tes DNA, Begini Respons Lisa Mariana

Tes DNA pada CA (inisial anak Lisa Mariana), Ridwan Kamil, dan Lisa Mariana ini dilakukan pada 7 Agustus 2025 lalu.

Setelah dilaporkan Lisa Mariana, Ridwan Kamil berganti melaporkan selebgram tersebut.

Dalam masa penyelidikan, pihak Bareskrim telah memeriksa 12 saksi termasuk Lisa, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana. 

Baca Juga: Jalani Tes DNA Bersama Ridwan Kamil dan Anaknya, Terungkap Lisa Mariana Menangis karena Hal Ini

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen elektronik serta dokumen surat lainnya," jelasnya.

Ridwan Kamil melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X