Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum dari pihak pelapor, Achmad Chairul Farid, menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mengawal seluruh proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi Sosperda.
Ia meyakini telah terjadi praktik korupsi yang melibatkan oknum anggota legislatif di Kabupaten Jember.
“Penyidik hari ini telah melayangkan panggilan kepada salah satu anggota dewan, namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan tidak hadir dan memilih untuk menjadwal ulang,” sambungnya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pemanggilan ulang dijadwalkan pada Rabu, 20 Agustus. Kami berharap yang bersangkutan benar-benar hadir dan tidak mangkir. Kami akan tetap mengawal proses ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Achmad.
Baca Juga: Bandara Notohadinegoro Kembali Aktif, Ini Tanggapan Direktur Politeknik Negeri Jember
Di sisi lain, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) yang juga bertindak sebagai pelapor, Mashudi Agus MM, memberikan apresiasi terhadap langkah terbuka yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Jember dalam menyampaikan progres penyidikan perkara ini kepada masyarakat.
“Langkah transparansi yang ditempuh Kejari Jember menjadi jawaban atas berbagai keraguan publik yang sebelumnya menilai bahwa penanganan perkara ini berjalan lamban dan tidak konsisten,” lanjutnya.
“Namun kini, Kejaksaan menunjukkan keseriusannya dengan melanjutkan proses penyidikan dan memulai pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk anggota DPRD. Ini merupakan angin segar bagi penegakan hukum di Jember dan patut kita apresiasi bersama,” tutup Agus.
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI