news

Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Picu Demo Besar, Ferry Irwandi Serukan Pejabat Tak Arogan terhadap Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Potret Ferry Irwandi yang mengkritik soal arogansi pejabat. (Instagram/irwandiferry)

SketsaNusantara.id – Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pati, Jawa Tengah, hingga 250% memicu gelombang protes besar-besaran dari warga. Kebijakan yang berdampak langsung pada lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini bahkan memicu aksi demonstrasi yang berujung pada tuntutan pelengseran bupati Pati.

Konten kreator sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, yang dikenal kritis terhadap kebijakan publik, kali ini turut menyampaikan pandangannya.

“People shouldn’t be afraid of their government. Governments should be afraid of their people,” tulis Ferry mengawali unggahannya.

Baca Juga: Usai Didemo untuk Mundur, Bupati Pati, Sudewo Diduga Terima Fee dalam Kasus Suap di DJKA, Bakal Diperiksa KPK?

Menurutnya, inti masalah ini bukan hanya soal angka, tetapi juga sikap arogan sebagian pejabat publik.

Dalam unggahan di media sosialnya, Ferry menegaskan bahwa rakyat tidak seharusnya takut pada pejabat, justru pejabatlah yang harus takut pada rakyatnya.

"Dari Pati kita belajar bahwa rakyat tidak harusnya takut pada pejabat, tapi pejabat yang harus takut dengan rakyat," tulisnya dalam caption yang dikutip SketsaNusantara.id dari unggahan Instagram @irwandiferry.

Baca Juga: Serba-Serbi Demo Pati Core, Momen Kocak Ibu-Ibu Rewang hingga Karangan Bunga untuk Bupati Sadewo, Pawang Hujan Ikut Turun Gunung Bikin Netizen Salfok

Ferry mengurai perhitungan PBB tahun 2024 dan perbandingannya dengan simulasi kenaikan NJOP tahun 2025.

Sebelum kenaikan, perhitungan PBB tahun 2024 untuk NJOP senilai Rp 250 juta menghasilkan PBB sekitar Rp 48 ribu, dengan asumsi tarif rata-rata 0,1%.

Namun, pada tahun 2025, dengan kenaikan NJOP sebesar 250% menjadi Rp 625 juta, ditambah tarif PBB maksimal 0,5%, pajak yang harus dibayar melonjak menjadi Rp 258.300. Artinya, terjadi peningkatan sekitar 5,4 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Pati, Pemerintah 3 Daerah Ini Juga Naikkan PBB, Tertinggi hingga 1000 Persen, Kabupaten Jombang Juga?

Kenaikan ini dianggap memberatkan, apalagi peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2005 menetapkan persentase tertentu (42%) untuk rumah yang kenaikannya di atas 250%. Meski akhirnya kebijakan ini dibatalkan, dampaknya sudah terasa di tengah masyarakat.

Menurut Ferry, penyebab utama memuncaknya protes bukan hanya angka kenaikan yang tinggi, melainkan sikap arogansi pejabat publik dalam merespons keluhan warga.

Halaman:

Tags

Terkini