SketsaNusantara.id - Demonstrasi yang digelar massa di Pati pada 13 Agustus 2025 kemarin dipicu kebijakan naiknya tarif PBB-P2.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Maret 2025 yang langsung mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Pasalnya, kenaikan tarif PBB P2 yang ditetapkan Bupati Pati, Sudewo mencapai 250 persen.
Selain Pati, beberapa daerah juga dikabarkan turut menaikkan tarif PBB P2 di wilayahnya masing-masing.
Lantas apa itu PBB P2 dan bagaimana cara menghitungnya?
PBB-P2 merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman resmi Ditjen Pajak, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Kendati demikian, PBB-P2 dikecualikan pada kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan perhutanan.
Hasil engelolaan PBB-P2 dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Ambil Langkah Strategis, Bupati Mas Rio Berikan Diskon PBB untuk Masyarakat Situbondo