news

Warga Pati dan Jombang Protes Kenaikan PBB-P2, Apa Itu? Mengenal Jenis Pajak yang Viral Usai Demo Pati 13 Agustus 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Mengenal Pajak PBB-P2 yang picu demo Pati 13 Agustus 2025 (Freepik.com/katemangostaz)

 

 

SketsaNusantara.id - Demonstrasi yang digelar massa di Pati pada 13 Agustus 2025 kemarin dipicu kebijakan naiknya tarif PBB-P2.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Maret 2025 yang langsung mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Pasalnya, kenaikan tarif PBB P2 yang ditetapkan Bupati Pati, Sudewo mencapai 250 persen.

Baca Juga: Bukan Cuma Pati, Pemerintah 3 Daerah Ini Juga Naikkan PBB, Tertinggi hingga 1000 Persen, Kabupaten Jombang Juga?

Selain Pati, beberapa daerah juga dikabarkan turut menaikkan tarif PBB P2 di wilayahnya masing-masing.

Lantas apa itu PBB P2 dan bagaimana cara menghitungnya?

PBB-P2 merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Baca Juga: Siapa Bupati Pati? Profil Sudewo yang Naikkan PBB hingga 250 Persen dan Tantang 50 Ribu Pendemo, Ternyata dari Partai...

Dikutip SketsaNusantara.id dari laman resmi Ditjen Pajak, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Kendati demikian, PBB-P2 dikecualikan pada kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan perhutanan.

Hasil engelolaan PBB-P2 dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Ambil Langkah Strategis, Bupati Mas Rio Berikan Diskon PBB untuk Masyarakat Situbondo

Halaman:

Tags

Terkini