SketsaNusantara.id - Pada era digital seperti saat ini banyak hal yang mengkhawatirkan dalam hidup, salah satunya banyak kasus KTP digunakan orang lain untuk pinjaman online.
Sampai akhirnya ada beberapa kasus masyarakat ditagih hutang meski ia sebetulnya tak pernah berhutang secara online.
Untuk itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara kita mengecek apakah KTP kita sudah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak.
Berikut ini adalah cara-cara untuk mengecek apakah KTP kamu disalahgunakan untuk pinjaman online pinjol atau tidak, dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Cara mengeceknya, bisa dilakukan melalui SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK)
SLIK OJK adalah cara paling efektif untuk mengetahui apakah ada pinjaman yang terdaftar atas nama kamu.
Kamu dapat melakukan pengecekan ini secara online maupun offline.
Secara Online
- Kunjungi laman resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran".
- Lengkapi data diri yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas (KTP), dan kode captcha.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
- Klik "Ajukan Permohonan".
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.
Selanjutnya OJK akan mengirimkan hasil iDeb (Informasi Debitur) melalui email yang telah kamu daftarkan paling lambat satu hari kerja.
Secara Offline
- Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
- Bawa dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
- Petugas OJK akan membantu kamu untuk mengecek riwayat pinjaman.