Selain mengecek melalui SLIK OJK, ada beberapa tanda yang perlu kamu waspadai, yakni:
1. Menerima tagihan atau telepon penagihan dari pihak pinjol, padahal kamu tidak pernah mengajukan pinjaman.
2. Muncul riwayat kredit di SLIK OJK atas nama kamu, meskipun kamu tidak pernah mengajukan pinjaman sebelumnya.
Tindakan yang harus dilakukan jika KTP kamu ternyata telah disalahgunakan, maka segera lakukan langkah-langkah pengaduan berikut ini:
3. Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait
Jika kamu mengetahui aplikasi pinjolnya, segera hubungi customer service mereka untuk melaporkan penyalahgunaan data. Simpan semua bukti komunikasi.
4. Lapor ke OJK
Laporkan kasus kami ke OJK melalui beberapa kanal berikut:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Dengan rutin memeriksa slik OJK maka kamu bisa lebih cepat mendeteksi penyalahgunaan data pribadi dan mencegah masalah keuangan lebih besar akibat pinjol ilegal.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Jerome Polin Soroti Ucapan Sri Mulyani Soal Gaji Para Tenaga Pendidik: Orang Pintar Mana Mau Jadi Guru
Kisah Syamsuardi, Mantan Pelaut yang Kini Bantu Petani Gowa Lewat AgenBRILink Podomoro Jaya
Menpan-RB Keluarkan SE Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Selebihnya Bergantung Pemerintah Daerah
Jalur Gumitir Diperbaiki, Anggota DPRD Jatim Minta Skema Buka Tutup Segera Disiapkan
Gelar Silaturahmi Kebangsaan, AGPAll Tuban Rajut Soliditas
Kabar Gembira! Ferry Irwandi Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa S1 dan Vokasi Sampai Lulus, Syaratnya Cuma Harus...
Pemprov Jatim: Tak Boleh Ada Yang Melanggar, SE Penggunaan Sound System Mutlak Harus Dilakukan