Minggu, 19 Juli 2026

Gerakan Galbay Makin Marak di Masyarakat, OJK Minta Industri Pinjaman Online Perkuat Manajemen Risiko

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Minggu, 22 Juni 2025 | 15:30 WIB
OJK minta pindar memperkuat manajemen risiko dengan prinsip e-KYC  (Pexes/ cottonbro studio)
OJK minta pindar memperkuat manajemen risiko dengan prinsip e-KYC (Pexes/ cottonbro studio)

SketsaNusantara.id - OJK akhirnya mengambil langkah tegas terkait gerakan Galbay atau gagal bayar yang dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari kewajiban membayar pinjaman online.

Gerakan ini dinilai bisa merugikan industri keuangan dan juga masyarakat itu sendiri.

OJK meminta pinjaman daring untuk memperkuat manajemen risiko melalui penerapan repayment capacity dan electronic Know Your Customer yang lebih diperketat.

Baca Juga: Waspada Investasi Kripto Ilegal! OJK Minta Masyarakat Jangan Tertipu Tawaran Aset yang Tak Masuk Daftar Resmi Bursa Kripto

Tujuannya yaitu untuk mengurangi risiko gagal bayar sebagai langkah untuk melindungi pemberi dana dari risiko meningkatnya Galbay oleh peminjam.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang dikutip oleh SketsaNusantara.id dari laman resmi OJK. Ketentuan itu berisi mengenai penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Aturan tersebut mewajibkan adanya penilaian kelayakan pendanaan atau credit scoring dan kesesuaian pinjaman dengan kemampuan bayar.

Baca Juga: Penipu Semakin Canggih! OJK Peringatkan Masyarakat Berhati-Hati dengan Penipuan Keuangan Sudah Gunakan AI

“Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring), dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana (borrower),” tulis OJK dalam keterangan resmi yang diberikan.

Upaya mitigasi berikutnya berdasarkan aturan yang berlaku adalah berupa batasan pemberian untuk peminjam.

Platform pinjaman online tidak diperboleh menyalurkan dana kepada peminjam yang telah mendapatkan pembiayaan dari tiga penyelenggara lainnya.

Baca Juga: Cegah Kejahatan Siber, Ini 6 Tips dari OJK untuk Menjaga Data Pribadi agar Tetap Aman

Artinya jika sudah melakukan pinjaman tiga kali, platform tidak boleh lagi memberikan pinjaman lagi ke orang tersebut.

Ini termasuk kalau pinjaman sebelumnya berasal dari platform yang sama. Tujuannya yaitu untuk mencegah pinjaman yang berlebihan, risiko gagal bayar, dan melindungi lender atau pemberi dana serta industri pinjaman daring.

Untuk itu, OJK menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan dari penyelenggara pinjaman daring.

Baca Juga: OJK Panggil Rupiah Cepat Setelah Pengguna X Bagikan Pengalamannya Kembalikan Dana Penipuan Namun Ditolak

OJK meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman daring, tidak secara sengaja tidak membayar utang, dan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan sebelum mengajukan pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman online yang tidak sehat seperti gali lubang tutup lubang.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: ojk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X