Kamis, 4 Juni 2026

Kedutaan AS Wajibkan Pemohon Visa Pelajar dan Pertukaran Cantumkan Media Sosial serta Atur Akun Jadi Publik

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Minggu, 22 Juni 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Akun media sosial jadi syarat ajukan visa pelajar ke Amerika Serikat. (Unsplash/mana5280)
Ilustrasi. Akun media sosial jadi syarat ajukan visa pelajar ke Amerika Serikat. (Unsplash/mana5280)

 

SketsaNusantara.id - Kedutaan Besar Amerika untuk Indonesia infokan syarat visa pelajar dan program pertukaran ke Amerika Serikat.

Dalam keterangannya, pihak kedutaan besar menginformasikan bahwa ada sejumlah hal penting yang perlu diketahui, utamanya bagi pelajar yang membutuhkan visa F, M, dan J.

“Ada sejumlah hal penting yang perlu diketahui, terutama bagi pemohon visa F, M, dan J (pelajar & program pertukaran,” tulis US embassy seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id dari media sosial US Embassy Jakarta.

Baca Juga: Retret Kepala Daerah Gelombang II Dimulai, Simbol 3 Gelang Warna-warni Jadi Tanda Kondisi Tersembunyi Mereka

Hal ini menurut kedutaan besar karena Amerika Serikat semakin memperkuat proses pemeriksaan visa untuk menjaga keamanan nasional negara tersebut dan keselamatan publik.

Salah satu syarat pengajuan visa yaitu wajib mencantumkan media sosial dalam formular di aplikasi visa.

Selain itu, mereka juga meminta pemohon visa untuk mengatur pengaturan privasi di semua akun menjadi ‘publik’.

Menurut kedutaan setiap keputusan pemberian menjadi keputusan terkait dengan keamanan nasional negara tersebut.

Pengaturan akun di media sosial menjadi ‘publik’ menjadi langkah untuk melakukan pemeriksaan yang diperlukan dalam menetapkan kelayakan pemohon visa masuk ke Amerika Serikat berdasarkan hukum yang berlaku.

Kedutaan menyampaikan bahwa aturan tersebut telah diberlakukan sejak 2019, di mana pemohon visa wajib mencantumkan akun media sosial di formulir aplikasi visa, baik bentuknya migran maupun non-migran.

Hal itu menurut kedutaan digunakan untuk proses pemeriksaan, apakah pemohon visa tersebut layak masuk ke Amerika Serikat atau tidak.

“Termasuk mereka yang dianggap mengancam keamanan nasional AS,” tulis Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di dalam keterangannya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X