Tanpa dokumen ini, seseorang tidak bisa dianggap sah sebagai pemilik tanah.
“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” pungkas Nusron.
Penjelasan ini sekaligus mempertegas posisi negara dalam urusan pertanahan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatur, memberikan hak, serta mencabut hak atas tanah berdasarkan aturan yang berlaku.
Hal ini penting agar pengelolaan lahan di Indonesia tetap sesuai hukum dan dapat mencegah konflik agraria di masyarakat.
Selain itu, pernyataan Nusron juga menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban terkait tanah.
Tidak hanya dari sisi pemanfaatan, tapi juga dari sisi legalitas dan administratif. Proses penetapan tanah terlantar bukan hanya menyangkut waktu yang lama, tapi juga melibatkan berbagai institusi dan penilaian yang cermat.
Dengan demikian, pemahaman terhadap status kepemilikan tanah tidak bisa dianggap remeh.
Tanah yang tidak dikelola bukan berarti otomatis menjadi milik negara. Selama masih ada dokumen sah yang menyertainya, negara tetap mengakui hak individu atas tanah tersebut.
Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan tidak salah persepsi dalam menilai status lahan yang ada di sekitarnya.
Negara tetap menjamin hak atas tanah, namun dengan prosedur dan aturan yang harus ditaati bersama.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!