SketsaNusantara.id - Banyak masyarakat mengira bahwa tanah yang lama tidak digunakan otomatis bisa dianggap terlantar dan langsung diambil alih oleh negara. Anggapan ini ternyata tidak tepat.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa status tanah terlantar hanya dapat ditetapkan melalui proses panjang dan ketat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa penetapan tanah terlantar membutuhkan waktu hingga lebih dari satu setengah tahun.
Proses tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan evaluasi dan verifikasi yang sangat rinci.
“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujar Nusron Wahid kepada awak media pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka meluruskan informasi yang keliru di masyarakat.
Baca Juga: 132 Ton Beras Premium Disita, Dirut PT Food Station dan 2 Bawahan Ditetapkan Jadi Tersangka Oplosan
Banyak yang beranggapan bahwa tanah kosong atau tidak digunakan bisa otomatis diambil oleh negara.
Padahal, ada regulasi yang harus diikuti agar sebuah lahan bisa dinyatakan berstatus terlantar.
Nusron menjelaskan bahwa kepemilikan atas tanah sebenarnya berada di tangan negara. Masyarakat atau perorangan hanya menguasai tanah berdasarkan hak yang diberikan. Dalam sistem hukum pertanahan nasional, negara memiliki peran sebagai pemilik utama atas seluruh tanah yang ada di Indonesia.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” imbuhnya.
Pemberian hak kepada masyarakat dilakukan melalui dokumen resmi. Nusron menekankan pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai dasar legalitas penguasaan atas sebidang tanah.
Artikel Terkait
Polres Jember Amankan Pelaku Penyimpangan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, 1 Truk dan 3 Ton Pupuk Disita
'Biar Tetap Glowing', Rachel Vennya Sindir Bea Cukai Usai Paket Kosmetik Mewahnya Disita! Reaksi Netizen: Dia Timses 02
Dugaan Korupsi TKA di Kemenaker Diselidiki KPK, Aliran Uang Rp53 Miliar dan 11 Mobil Disita Terkait Pemerasan Izin
Heboh iPad dan Macbook Tom Lembong Disita di Rutan, Dipakai untuk Bikin Pledoi Kasus Korupsi Gula Rp515 Miliar
Terseret Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Pindah ‘Rumah’ ke Rutan Pondok Bambu! Ini Barbuk yang Disita Jaksa