SketsaNusantara.id - Pihak Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Kabar tersebut dibagikan oleh Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong lewat akun Instagramnya @ariyusufamir.
Pihak Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun pada Mantan Menteri Perdagangan period 2015-2016 itu.
Baca Juga: Mendapat Abolisi dari Prabowo Subianto, Tom Lembong Sebut Menjadi Pemulihan Nama Baiknya
Dalam postingan yang diunggah tanggal 3 Agustus 2025 itu, Ari Yusuf Amir menegaskan laporan tersebut tidak menyoroti putusan yang diberikan hakim, yakni vonis penjara 4,5 tahun.
Dalam laporannya, pihak Tom Lembong menyinggung profesionalitas majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Laporan ini tidak menyoroti substansi putusan, melainkan profesionalitas hakim dalam menegakkan hukum serta campur tangan proses politik yang menciderai dan mengganggu penegakan hukum,” tulisnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id.
Ari Yusuf Amir juga kembali menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah presiden dalam kebijakan impor gula pada saat itu.
“Pak Tom itu hanya menjalankan penugasan negara, berdasarkan perintah presiden saat itu, Bapak Jokowi,” terangnya.
Adapun majelisn hakim dalam persidangan kasus dugana korupsi importasi gula yakni Dennie Arsan Fatrika selaku Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
Meski laporan tersebut ditujukan kepada majelis hakim, namun pihak Tom Lembong menekankan salah satu poin penting dalam laporan tersebut, yakni sikap hakim Alfis Setyawan.