SketsaNusantara.id - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto terhadap 2 terdakwa kasus koruptor, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Lewat akun Instagram pribadinya, Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan tersebut.
Ia merasa kecewa dan prihatian saat Prabowo memberikan amensti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Kekecewaannya lantaran amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi.
“Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara,” tulisnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari postingan @novelbaswedanofficial pada 1 Agustus 2025.
Ia menilai, pemberian amnesti dan abolisi pada kasus korupsi dapat menjadi contoh buruk.
“Ketika penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara politisi makan ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi kedepan,” terangnya.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini menilai kebijakan tersebut tidak tepat lantaran di tengah maraknya kasus korupsi.
Ia menilai, seharusnya pemerintah dan DPR bisa memberikan cara yang lebih efektif dan cerdas dalam menangani kasus korupsi alih-alih memberikan pengampunan.
“Yang seharysnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantas korupsi (KPK), bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politisi dan membiarkan KPK tetap lemah,” tegasnya lagi.