Dengan keputusan ini, kasus hukum yang menjerat Hasto dinyatakan selesai dan ia bebas dari hukuman.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto.
Menurut Dasco, DPR memberikan persetujuan terhadap keputusan tersebut.
"Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
Sebelum mendapat amnesti, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Uang itu digunakan untuk memuluskan pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW).
Kini, setelah resmi bebas, langkah pertama yang dilakukan Hasto adalah kembali ke rumah. Pelaporan kepada Megawati menjadi agenda berikutnya yang akan ia jalani setelah keluar dari tahanan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!