SketsaNusantara.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menerapkan kebijakan baru terkait pemblokiran pada rekening dormant.
Rekening dormant merupakan rekening yang sudah tidak lagi digunakan transaksi dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini diusulkan PPATK karena ditemukan banyaknya rekening yang disalahgunakan.
Baca Juga: Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur, Hotman Paris Sebut Termasuk Langgar HAM
Seperti dilansir dari akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menyebut bahwa pihakny menemukan banyak penyalahgunaan rekening dormant.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan,"
"seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulisnya.
Rekening dormant ini bisa meliputi rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening rupiah atau valas.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," ucapnya.
PPATK juga memberlakukan kebijakan pemblokiran rekening dormant ini pada rekening yang masih memiliki saldo.
Namun PPATK menjamin saldo tersisa dalam rekening tersebut tidak akan hilang.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.,"