news

Begini Kebijakan Baru PPATK Soal Pemblokiran Rekening Dormant

Selasa, 29 Juli 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi rekening dormant akan diblokir PPATK (Pixabay Mohamed_hassan)

SketsaNusantara.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menerapkan kebijakan baru terkait pemblokiran pada rekening dormant.

Rekening dormant merupakan rekening yang sudah tidak lagi digunakan transaksi dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini diusulkan PPATK karena ditemukan banyaknya rekening yang disalahgunakan.

Baca Juga: Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur, Hotman Paris Sebut Termasuk Langgar HAM

Seperti dilansir dari akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menyebut bahwa pihakny menemukan banyak penyalahgunaan rekening dormant.

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan,"

"seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulisnya.

Baca Juga: Pejabat Jangan Merepotkan Masyarakat! Hotman Paris Desak Pemerintah Batalkan Rencana Pemblokiran Rekening Bank Nganggur: Ini Otaknya di Mana?

Rekening dormant ini bisa meliputi rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening rupiah atau valas.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," ucapnya.

PPATK juga memberlakukan kebijakan pemblokiran rekening dormant ini pada rekening yang masih memiliki saldo.

Baca Juga: Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Kejagung Blokir Aset Mantan Pejabat Mahkamah Agung Tersebut

Namun PPATK menjamin saldo tersisa dalam rekening tersebut tidak akan hilang.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.,"

Halaman:

Tags

Terkini