"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan," katanya.
Diungkap PPATK bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," ujarnya.
Namun jika pemilik rekening atau nasabah merasa keberatan akan pemblokiran rekeningnya yang berstatus dormant, dapat melakukan pengajuan form keberatan untuk membuka kembali status rekening tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Pemerintah Bantah Serahkan Data Pribadi Masyarakat ke Amerika Serikat, Justru Diserahkan Sendiri Lewat Cara Ini...
Bahlil Klaim Demokrasi Bukanlah Tujuan Negara, Sebut Pilkada Langsung Bisa Picu Cerai hingga Putus Silaturahmi
Tak Hanya Jember! Warganet Soroti Antrean Panjang Sejumlah SPBU di Lumajang, Ikut Kena Imbas Krisis BBM Imbas Keterlambatan Distribusi dari Pertamina
Imbas Kebakaran di Pasar Taman Puring, Polsek Kebayoran Baru Evakuasi Tahanan, Kapolres Metro Jaksel: Kebetulan...
Cek Kesiapan AMP, Komisi C DPRD Minta Rekanan Maksimalkan Bahan dari Jember Terlebih Dahulu
Antisipasi Penawaran Lelang di Bawah 80 Persen, Komisi C DPRD Jember: Pengerjaannya Dipastikan Tak Sesuai