SketsaNusantara.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menerapkan kebijakan baru terkait pemblokiran pada rekening dormant.
Rekening dormant merupakan rekening yang sudah tidak lagi digunakan transaksi dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini diusulkan PPATK karena ditemukan banyaknya rekening yang disalahgunakan.
Baca Juga: Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur, Hotman Paris Sebut Termasuk Langgar HAM
Seperti dilansir dari akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menyebut bahwa pihakny menemukan banyak penyalahgunaan rekening dormant.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan,"
"seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulisnya.
Rekening dormant ini bisa meliputi rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening rupiah atau valas.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," ucapnya.
PPATK juga memberlakukan kebijakan pemblokiran rekening dormant ini pada rekening yang masih memiliki saldo.
Namun PPATK menjamin saldo tersisa dalam rekening tersebut tidak akan hilang.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.,"
Artikel Terkait
Pemerintah Bantah Serahkan Data Pribadi Masyarakat ke Amerika Serikat, Justru Diserahkan Sendiri Lewat Cara Ini...
Bahlil Klaim Demokrasi Bukanlah Tujuan Negara, Sebut Pilkada Langsung Bisa Picu Cerai hingga Putus Silaturahmi
Tak Hanya Jember! Warganet Soroti Antrean Panjang Sejumlah SPBU di Lumajang, Ikut Kena Imbas Krisis BBM Imbas Keterlambatan Distribusi dari Pertamina
Imbas Kebakaran di Pasar Taman Puring, Polsek Kebayoran Baru Evakuasi Tahanan, Kapolres Metro Jaksel: Kebetulan...
Cek Kesiapan AMP, Komisi C DPRD Minta Rekanan Maksimalkan Bahan dari Jember Terlebih Dahulu
Antisipasi Penawaran Lelang di Bawah 80 Persen, Komisi C DPRD Jember: Pengerjaannya Dipastikan Tak Sesuai