news

Disebut Tak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Tetap Divonis Setengah Tuntutan JPU Atas Dakwaan Ini

Jumat, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
Hasto Kristiyanto hadiri sidang di ON Jakarta Pusat (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, hari ini Jumat, 25 Juli 2025 menghadapi momen krusial dalam perjalanan hukumnya. 

Hasto menjalani sidang putusan vonis terkait kasus dugaan perintangan penyidikan suap Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan sengaja merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum.

Baca Juga: Mengenal Amicus Curiae Dalam Dukungan Tokoh Akademik Terhadap Hasto Kristiyanto Jelang Putusan Vonis

Kasus ini berawal dari upaya KPK untuk mencari keberadaan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang menjadi buronan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam proses persidangan yang telah berjalan selama beberapa bulan, jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaannya. 

Salah satu poin penting yang menjadi fokus jaksa adalah dugaan keterlibatan Hasto dalam menyembunyikan informasi atau menghalang-halangi upaya penyidik KPK dalam melacak Harun Masiku.

Baca Juga: Tuntutan Berat untuk Hasto Kristiyanto di Sidang Suap KPU, Jaksa Ungkap Peran Kunci hingga Upaya Perintangan Penyelidikan

Sementara itu, pihak Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya, secara konsisten membantah seluruh dakwaan.

Mereka berargumen bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Hasto secara aktif melakukan perintangan penyidikan namun justru dakwaan itu disebut penuh unsur politik mengingat posisi Hasto yang seringkali melontarkan kritik terhadap pemerintah.

Pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV,  Hasto Kristiyanto akhirnya di vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.

Baca Juga: Heboh! Mobil Berplat Khusus Diduga Dikawal Polisi Keluar dari Salon, Sama dengan Plat Mobil Hasto Kristiyanto dan Kaesang?

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum karena telah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Namun pada perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron ia dinyatakan bebas dari tuduhan.

Halaman:

Tags

Terkini