Dalam hal ini, mereka menyampaikan argumentasi hukum yang mungkin tidak sepenuhnya terangkum dalam pembelaan terdakwa atau dakwaan jaksa.
Namun penting untuk dicatat bahwa amicus curiae tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi atau memengaruhi secara langsung putusan hakim.
Hakim tetap bebas untuk mempertimbangkan atau mengabaikan pandangan yang disampaikan dalam amicus curiae.
Namun, di banyak kasus, pendapat amicus curiae dinilai sangat membantu pengadilan dalam memutus perkara, terutama jika menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sin