Dalam hal ini, mereka menyampaikan argumentasi hukum yang mungkin tidak sepenuhnya terangkum dalam pembelaan terdakwa atau dakwaan jaksa.
Namun penting untuk dicatat bahwa amicus curiae tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi atau memengaruhi secara langsung putusan hakim.
Hakim tetap bebas untuk mempertimbangkan atau mengabaikan pandangan yang disampaikan dalam amicus curiae.
Namun, di banyak kasus, pendapat amicus curiae dinilai sangat membantu pengadilan dalam memutus perkara, terutama jika menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sin
Artikel Terkait
Lebay atau SOP? Yudi Purnomo Beberkan Alasan KPK Gunakan Koper saat Sita Flashdisk dalam Penggeledahan Rumah Hasto
Bukan Fokus Utama, KPK Beberkan Alasan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Gerindra Bantah Isu Telepon Megawati ke Prabowo, KPK Tegaskan Alasan Hasto Belum Ditahan
KPK Peringatkan PDIP agar Tidak Mengatur Keterangan Saksi di Kasus Hasto Kristiyanto
KPK vs Hasto Kristiyanto: Hari ini Sidang Perdana Praperadilan Kasus Suap dan Perintangan Penyelidikan
Deddy Sitorus Bongkar Motif Hasto Jadi Tersangka, Ada Utusan Minta Sekjen Mundur dan Jokowi Tak Dipecat: 9 Orang Kader Jadi Target