“Jadi menurut saya penersangkaan Tom Lembong itu menurut saya sudah Ok. Kalau ada kerugian negara, caranya melawan hukum, kemudian dia tidak menerima aliran dana, bisa tersangka,” jelasnya lagi.
Mahfud MD menambahkan, penetapan status tersangka yang sudah tepat itu kemudian dibuktikan melalui proses peradilan.
Baca Juga: Konten Kreator Ini Jelaskan Kasus Tom Lembong Pakai Bahasa Dapur, Publik Auto Ngerti
Sementara itu, terkait putusan vonis majelis hakim terhadap Tom Lembong, Mahfud MD menilai keputusan pengadilan salah.
“Menurut saya, putusan Tom Lembong ini salah. Pengadilannya salah,” tegas Mahfud MD.
Salah satu poin yang disorot Mahfud MD yakni tidak adanya Mens Rea yang diungkapkan hakim sendiri.
“Makanya saya menanggapi ini bahwa putusan itu salah,” pungkas Mahfud MD.
Sebelumnya, video Mahfud MD bersama Rhenald Kasali sempat jadi sorotan usai putusan vonis Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula yang dibacakan pada 18 Juli 2025 lalu.
Banyak pihak yang salah paham dengan pernyataan Mahfud MD dalam podcast yang diunggah tahun 2024 itu.
Berdasarkan pernyataan Mahfud MD itu, Guru Besar Fakultas Hukum UII ini dinilai menyetujui putusan vonis Tom Lembong.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!