"Kebijakan impor oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah (atasan). Jadi, yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir," ucap Mahfud.
"Selain kelemahan dari sudut mens rea, vonis untuk Tom Lembong juga tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus yang bisa dibuktikan," jelas Mahfud.
"Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri," sambungnya.
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Kemendikbud RI, "Geen straf zonder schuld" adalah asas dasar dalam hukum pidana yang berarti "tidak ada hukuman tanpa ditemukan kesalahan pada seseorang".
Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang hanya bisa dihukum jika benar-benar terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Jadi, jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, tetapi tidak ada unsur kesalahan dalam dirinya (misalnya, karena tidak sengaja atau tidak mengetahui perbuatannya salah), maka ia tidak bisa dihukum atau tidak bisa dipidanakan.
Asas ini juga terkait erat dengan dua elemen penting dalam hukum pidana, yakni Mens rea atau niat atau kesadaran jahat saat melakukan perbuatan dan Actus reus atau perbuatan melawan hukum yang nyata.
Keduanya harus terbukti ada agar seseorang bisa dipidana. Dengan kata lain, tidak cukup hanya ada perbuatan yang melanggar hukum (actus reus), tapi juga harus ada niat jahat (mens rea).
Secara sederhana, asas ini memastikan bahwa seseorang tidak akan dihukum hanya karena kebijakannya dianggap salah. Tetapi juga harus dibuktikan bahwa terdakwa memang memiliki kesalahan atau niat jahat di balik perbuatannya.
Tak sampai di situ, Mahfud juga mengkritik hakim yang memberi alasan memberatkan bahwa Tom Lembong dianggap membuat kebijakan "kapitalistik".
Hal ini menurutnya dianggap sebagai "bercandaan lucu" karena tidak relevan dengan norma hukum.