Kamis, 4 Juni 2026

Apa Arti Geen Straf Zonder Schuld? Asas Hukum yang Disebut Mahfud MD, Kritik Vonis Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula yang Dinilai Janggal

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Juli 2025 | 16:30 WIB
Potret Mahfud MD soroti vonis hakim terhadap Tom Lembong, sebut mantan Menteri Perdagangan tak bisa dipidana karena tak ada mens rea dan actus reus yang tak bisa dibuktikan (Instagram/mohmahfudmd)
Potret Mahfud MD soroti vonis hakim terhadap Tom Lembong, sebut mantan Menteri Perdagangan tak bisa dipidana karena tak ada mens rea dan actus reus yang tak bisa dibuktikan (Instagram/mohmahfudmd)

"Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu kesalahan yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," tuturnya.

"Oleh karena itu, Tom Lembong harus berani meminta Pengadilan Tinggi untuk mengoreksi vonis hakim melalui banding," pungkasnya.

Anies Baswedan juga mengkritik putusan hakim dan mempertanyakan keadilan dalam hukum di tanah air. Ia menyebut semua orang yang berintegritas bahkan bisa bernasib serupa seperti Tom Lembong, hanya tinggal "menunggu waktu".

Baca Juga: Kasus Gula yang Menyeret Tom Lembong Berakhir dengan Vonis Janggal dan Sorotan soal Wewenang

"Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa," tulis Anies dalam postingan instagramnya.

"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh," tandasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X