Kamis, 4 Juni 2026

Sindir Penegak Hukum, Mahfud MD Sebut Hakim Kini Tak Perlu Lagi Dipanggil 'Yang Mulia': Lebih Layak Disebut 'Yang Memalukan'

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 7 November 2024 | 10:45 WIB
Potret Mahfud MD jelaskan soal panggilan Yang Mulia pada hakim yang kini dianggap tak pantas karena melanggar TAP MPRS tahun 1966. (Instagram/mohmahfudmd)
Potret Mahfud MD jelaskan soal panggilan Yang Mulia pada hakim yang kini dianggap tak pantas karena melanggar TAP MPRS tahun 1966. (Instagram/mohmahfudmd)

 

SketsaNusantara.id - Mahfud MD ikut menyoroti kinerja para penegak hukum di Indonesia saat ini makin memprihatinkan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum tak perlu lagi dipanggil "Yang Mulia".

Dosen sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga menyebut panggilan "Yang Mulia" pada hakim sudah dilarang sejak dikeluarkannya peraturan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau TAP MPRS RI Nomor XII tahun 1966.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Haikal Hassan Sebut Semua yang Diperjual Belikan Wajib Bersertifikat Halal: Ini Salah, Beragama Terasa Sulit

"Sekarang ini hakim masih saja dipanggil "Yang Mulia" (YM). Padahal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tidak digunakan lagi dan diganti dengan sebutan Bapak/Ibu/Sdr," tulis Mahfud MD sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @mohmahfudmd dari cuitan yang diunggah hari Kamis, 7 November 2024.

Mahfud juga membeberkan alasan dilarangnya penyebutan Yang Mulia kepada hakim dianggap tak sesuai dengan kepribadian bangsa yang dianggap berbau feodal dan kolonial.

"Alasannya jelas, karena sebutan Yang Mulia ini berbau feodal dan kolonial sehingga tidak sesuai dengan kepribadian bangsa (Pancasila)," tutur Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Kejagung yang Menangkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Soroti Sang Ketua PN Surabaya: Perlu Juga Diperiksa!

Menurut Mahfud, sebutan Yang Mulia masih bisa diterima jika berada di dalam ruang pengadilan resmi.

Namun, penyebutan Yang Mulia pada hakim yang berada di luar sidang dianggap kebiasaan yang sangat berlebihan.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengkritik bobroknya pengadilan saat ini sehingga hakim tak lagi pantas dipanggil Yang Mulia, melainkan disebut sebagai "Yang Memalukan".

Baca Juga: Harta Kekayaan Yandri Susanto Mendes PDT yang Kena Sentil Mahfud MD, Miliki 28 Aset Tanah dan Bangunan Senilai 18 M, Mobilnya Wow Banget

"Kalau ada hakim yang ke restoran, masuk masjid untuk sholat, atau bahkan ke toilet masih bersedia dipanggil Yang Mulia yang notabene itu di luar persidangan resmi itu sungguh berlebihan," komentar Mahfud.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X